PENGGUNAAN BAHASA RAMAH ANAK: Upaya Pencegahan Defamasi di Lingkungan Sekolah
Keywords:
perspektif etika, pembelajaran sastraAbstract
Kebijakan sekolah ramah anak merupakan upaya pemerintah melindungi hak-hak anak. Salah
satu hak dasar anak adalah terbebas dari kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Kekerasan verbal
memicu terjadinya kejahatan berbahasa (defamasi) yang bertentangan dengan Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023, UUITE dan perundang-undangan lainnya. Untuk menghindari peristiwa
defamasi di sekolah perlu diupayakan penggunaan bahasa Indonesia ramah anak. Bahasa Indonesia
ramah anak diidentifikasi berdasarkan aspek bentuk (ekspresi) dan isi (pesan). Dari aspek bentuk
(ekspresi), bahasa Indonesia ramah anak haruslah santun serta bersesuaian dengan kompetensi
linguistik yang dimiliki anak-anak. Dari aspek isi (pesan), gagasan yang disampaikan harus
mengandung amanat positif dan bersesuaian dengan kehidupan anak-anak. Untuk mewujudkannya
perlu dilakukan modifikasi kosakata, repetisi dan reduplikasi, peniruan, penunjukan kata-kata
spesifik, penyederhanaan, dan pajanan korpus lintas bahasa. Hal yang wajib dihindari adalah ujaran
yang membanding-bandingkan anak, merendahkan atau menyepelekan kemampuan anak,
berkonotasi atau dipersepsi kasar, dan menyinggung perasaan anak.