PENDIDIKAN EKONOMI DALAM NILAI-NILAI PANCASILA
Keywords:
pendidikan ekonomi, nilai-nilai PancasilaAbstract
Pendidikan merupakan kebutuhan setiap orang yang sangat penting karena pendidikan bertugas untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi proses pembangunan bangsa dan negara. Pendidikan saat ini berfungsi sebagai suatu upaya menaikkan kualitas peradaban manusia. Dalam hal ini, pembelajaran dan pengalaman perlu diarahkan pada upaya memperjuangkan bentuk-bentuk kehidupan yang terbaik, dengan menghargai martabat waraga negara.Pendidikan diharapkan membawa perkembangan menuju kedewasaan berpikir dan dalam bersikap dalam kehidupan. Tulisan ini mengharapkan terjadi peningkatan dalam kurikulum pendidikan ekonomi, dimana pendidikan ekonomi dapat berkembang dan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Downloads
References
Undang – Undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta : Bumi Aksara.
Integritas Nilai-Nilai Pancasila ke Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Pendidikan Moral Bagi Peserta Didik (Studi Kasus di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah), Triyanto, dkk, dipublikasikan dalam Prosiding Semanas LPP UNS, 03 Nop. 2012, ISBN 978-602-99130-1-9.
Sugiyono.2013. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabetha. Bandung.
Mahfud M.D. 2009. Pancasila Hasil Karya dan Milik Bersama, Makalah pada Kongres Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009.
Sri Jani, dkk. 2008. Etika Berwarganegara. Salemba Empat : Jakarta.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press. Hal 67-68.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Widyadari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel ini dalam semua bentuk dan media, termasuk mencetak ulang, memotret, mikrofilm dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Reproduksi dari bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya di database dan transmisinya dengan bentuk atau media apa pun, seperti salinan elektronik, elektrostatik dan mekanis, fotokopi, rekaman, media magnetik, dan lain-lain, akan diizinkan hanya dengan izin tertulis dari penerbit jurnal.