PENGUATAN KEWARGAAN DIGITAL MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MEMBANGUN KESADARAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PESERTA DIDIK
Keywords:
kewargaan digital, pendidikan pancasila, perlindungan data pribadi, literasi digitalAbstract
Transformasi digital telah mengubah pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan. Peserta didik sebagai generasi digital tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga memiliki kesadaran sebagai warga negara digital yang bertanggung jawab. Di sisi lain, meningkatnya penggunaan media sosial, platform pembelajaran digital, dan aplikasi berbasis internet memunculkan berbagai risiko penyalahgunaan data pribadi peserta didik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa literasi digital saja belum cukup, melainkan perlu diperkuat melalui pendidikan kewargaan digital yang terintegrasi dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pembelajaran PPKn dalam membangun kesadaran perlindungan data pribadi peserta didik sebagai bagian dari penguatan kewargaan digital. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan menganalisis berbagai artikel ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPKn memiliki posisi strategis dalam mengembangkan kompetensi kewargaan digital melalui penguatan pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewargaan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Integrasi materi perlindungan data pribadi ke dalam pembelajaran PPKn mampu meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai hak privasi, keamanan informasi, etika digital, serta tanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, penguatan kewargaan digital perlu menjadi bagian integral dalam inovasi pembelajaran PPKn untuk menghadapi tantangan masyarakat digital
Downloads
References
Acquisti, A., Brandimarte, L., & Loewenstein, G. (2020). Secrets and likes: The drive for privacy and the difficulty of achieving it in the digital age. Journal of Consumer Psychology, 30(4), 736–758.
Kemendikbudristek. (2022). Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rahman, F. (2021). Kerangka hukum perlindungan data pribadi dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ribble, M. (2021). Digital Citizenship in Schools (3rd ed.). International Society for Technology in Education.
Husna, L., Realize, & Putri, A. D. (2025). Generasi digital cerdas membangun literasi digital dan kewarganegaraan digital untuk remaja. Puan Indonesia.
Nirwana, D., Nurjannah, E., Marpaung, C. R. A., & Wijaya, H. A. (2024). Analisis kebijakan keamanan cyber: Studi kasus implementasi perlindungan data pribadi dalam era digital. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan.
Mardyansyah, D. N., Sukarmi, Kusumaningrum, A., & Widyanti, Y. E. (2025). Harmonization of personal data protection principles with electronic justice systems in Indonesia. Yuridika.
Azizul Rahmah, A. P., Anggraini, P. O., & Hasbi, M. (2026). Perlindungan data pribadi sebagai hak asasi manusia di era digital: Analisis dan perbandingan Indonesia dan Singapura. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.





