LINGUISTIK KOGNITIF
PENERAPAN FILSAFAT BAHASA ANALITIK DALAM PENGKAJIAN TINDAK UJAR DEFAMASI
Keywords:
Linguistik Forensik, Linguistik Kognitif, Filsafat Analitik, DefamasiAbstract
Citra seorang tokoh sangat dibutuhkan dalam politik praktis. Kebaikan dan/atau
keburukan citra tokoh sering kali digaungkan dengan menggunakan teknologi informasi di
mayantara. Akibatnya, muncullah diskursus-diskursus; baik yang mendukung maupun
berkontra terhadap tokoh-tokoh politik praktis terentu. Diskursus tersebut sering kali
bermetamorfosa menjadi kasus hukum yang harus diuji di pengadilan; seperti: pencemaran
nama baik, penghinaan, dan pemitnahan seseorang. Dalam studi linguistik forensik, kasus
kasus ujaran tersebut diistilahkan dengan defamasi. Persoalannya, apakah benar ujaran yang
diperkarakan merupakan defamasi? Pertanyaan itulah yang harus dijawab dan dibuktikan di
pengadilan. Dalam proses pembuktiannya, dibutuhkan analisis linguistik terhadap struktur
bahasa, pilihan diksi, dan aspek-aspek pragmatik yang secara konkret terlibat. Analisis
linguistik terhadap ujaran yang diduga sebagai defamasi merupakan upaya pembuktian mens
rea ‘niat jahat’ penutur terhadap petutur. Pembuktian itu bertumpu pada linguistik kogntif dan
filsafat bahasa analitik. Melalui linguistik kognitif akan diuraikan relasi pikiran penutur dengan
pilihan struktur linguistik yang diejawantahkan melalui ujaran konkret (parole). Dalam kajian
ini, setiap unsur ujaran yang diperkarakan, seperti: kalimat, klausa, frasa, idiom, diksi, teks dan
konteks dianalisis berdasarkan fitur-fitur semantik, struktur gramatikal, dan aspek-aspek
pragmatik yang terlibat. Berdasarkan pendekatan linguistik kognitif dan filsafat bahasa analitik
tersebut, seorang saksi ahli dapat memberikan pertimbangan linguistis secara objektif atas
ujaran yang diperkarakan di pengadilan.

