PRAGMATIK KOGNITIF: PRINSIP KERJA SAMA DAN KESOPANAN BERBAHASA DI MAYANTARA
Keywords:
Pragmatik Kognitif, Tindak Ujar, Prinsip KesopananAbstract
Makalah ini ditulis untuk membangun kesadaran penutur agar senantiasa melibatkan kognitif
sebelum, saat, dan sesudah bertindak ujar. Untuk kepentingan analisis, data dikumpulkan dari
pemberitaan tentang pidana tindak bahasa yang dinilai merupakan pelanggaran prinsip kerja
sama dan kesopanan. Pelanggaran prinsip kerja sama dan kesopanan merupakan pengingkaran
hakikat tindak ujar yang merupakan pokok kajian pragmatik. Pragmatik didefinisikan dari
berbagai sudut pandang. Apapun sudut pandangnya, pragmatik selalu berkaitan dengan studi
tindak ujar (speech acts) yang terikat konteks. Keserampangan bertindak ujar, khusunya di
ruang mayantara, telah banyak menyeret penuturnya ke ranah hukum; ada yang diselesaikan
secara restorative justice, namun tidak sedikit yang berujung pada sanksi pidana.
Sesungguhnya, penutur dapat menghindari ancaman pidana defamasi tersebut jika sebelumnya
mengaplikasikan pragmatik kognitif. Pragmatik kognitif memiliki peran urgen sebelum
seseorang mengatakan sesuatu. Pragmatik kognitif menekankan pentingnya pemenuhan
kondisi persiapan sebelum melakukan tindak ujar. Pada kondisi persiapan ini, penutur dapat
mengevaluasi dan mengonsiderasi pilihan diksi serta modus ujaran yang akan digunakan untuk
mewujdkan tindak ujarnya. Pada fase ini, kognisi penutur berfungsi menyeleksi diksi dan
modus ujaran. Proses seleksi diksi dan modus ujaran merupakan fungsi kognitif untuk berpikir.
Berpikir pada hakikatnya merupakan tindak bahasa internal.