PENYALAHGUNAAN ZAT TERLARANG (DOPING DAN NAPZA) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN STAMINA DALAM OLAHRAGA

Authors

  • Ida Ayu Kade Arisanthi Dewi FPOK IKIP PGRI Bali

DOI:

https://doi.org/10.59672/jpkr.v1i1.3

Keywords:

doping, napza, stamina olahraga

Abstract

Banyak cara orang untuk meraih sesuatu terutama prestasi dengan segala cara dan salah satunya adalah doping dan Napza. 1). Menurut Perspektif umum, doping dalam Bahasa Inggris berarti zat campuran opium dan narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1869 untuk balapan kuda, dimana kuda didoping agar menjadi juara. Nilai sportifitas dalam beberapa cabang olahraga sering ternoda oleh pemakaian obat doping yang dikonsumsi atletnya. Salah satu jenis doping yang paling sering digunakkan para atlet adalah obat-obatan anabolik, termasuk hormon androgenik steroid ( androstenedione, nandrolone dan stanozolol. THG (tetrahydrogestrinone) adalah steroid tiruan yang didesain secara spesifik untuk membantu atlet. Ditemukan di laboratorium Los Angeles setelah mendapat petunjuk dari seorang pria yang menyatakan sebagai pelatih atletik terkenal. Steroid anabolik adalah steroid yang merangsang sel otot dan tulang untuk membuat protein baru, meniru pengaruh dari hormon seks laki-laki testosterone. 2).Menurut Perspektif Hukum, penyebutan kata doping” dapat dilihat dalam UU. No.3 tahun 2005 tentang sistem Keolahrgaan Nasional. dalam pasal 1 angka 22 disebutkan :“doping adalah penggunaan zat dan metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. Jenis obat kategori doping tidak sengaja dikonsumsi antara lain; stimulan, obat penenang, obat anti mual, Beta Blockers, obat penghilang rasa sakit, diuretik. Jenis obat kategori doping sengaja dikonsumsi adalah narkotika. Narkotika atau Napza adalah zat /bahan yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat/otak sehingga bilamana disalahguunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa, dan fungsi social. Penggolongan Napza menurut WHO, 1973 antara lain; alcohol-barbiturate, amphetamine, cannabis, cocaine, hallucinogen, opiate (morphine), khat, volatile solvents (inhalant). Snyder, 1983 : Opiate, neuroleptic, stimulants, anti-anxiety, anti-depressant, psychedelic, sedative-hypnotic. Lainnya: uppers, downers & hallucinogens. Akibat yang ditimbulkan dari pemakaian Napza dan Narkotika antara lain;mudah tersinggung , kadang agresif, pemarah, membolos sekolah, siang tidur- malam bergadang, kemampuan / prestasi belajar turun. Beberapa kasus : gangguan jiwa, paranoid, pernah juga percobaan bunuh diri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kemenpora, 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Biro Humas dan Kepegawaian Kemenpora RI: Jakarta.

Lembaga Anti Doping Indonesia, 2003. Kode Anti Doping Dunia. KONI: Samarinda

htpp//Ridwanaz.com//kesehatan//pengertian doping obat perangsang prestasi/.

http//Putro Agus Harnowo-detik.com//Jenis obat peambah stamina//2013.

http//id.m.wikipedia.org>wiki>doping//2015.

Published

2015-06-03

How to Cite

Dewi, I. A. K. A. (2015). PENYALAHGUNAAN ZAT TERLARANG (DOPING DAN NAPZA) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN STAMINA DALAM OLAHRAGA. Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi, 1(1), 15-19. https://doi.org/10.59672/jpkr.v1i1.3

Issue

Section

Articles