KAJIAN TERHADAP DENPASAR SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN DISPENSING (PENYERAHAN) OBAT OLEH KALANGAN TENAGA MEDIS BERDASARKAN PELEGALAN UNDANG-UNDANG PRAKTEK KEDOKTERAN
DOI:
https://doi.org/10.59672/jpkr.v1i2.243Keywords:
dispensing, obat, tenaga medis, penyimpanganAbstract
Pelaksanaan penyerahan obat yang dilakukan oleh tenaga medis telah menjamur di masyarakat, padahal diketahui bahwa tugas ini merupakan kewenangan tenaga kefarmasian yang diatur dalam peraturan Prundang-undangan. Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum tenaga medis yang menggunakan dalil pelegalan dalam UUPK yang menyebutkan bahwa tenaga medis dapat melakukan tindak penyerahan atau dispensing obat di daerah terpencil yang tidak ada Apoteknya. Pelaksanaan tindak dispensing oleh tenaga medis ini sampai saat ini dapat dilihat di Denpasar. Sehingga menimbulkan pertanyaan “Apakah Denpasar masuk sebagai kategori daerah terpencil yang tidak ada apoteknya?”. Berdasarkan kajian literatur yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Denpasar tidak memenuhi unsur sebagai daerah terpencil, karena Denpasar masuk sebagai kategori Kota, sehingga dalil pelegalan tenaga medis melakukan tindak dispensing obat di Denpasar dapat dimentahkan dan justru dapat dianggap sebagai tindak penyimpangan wewenang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY NC SA 4.0. This license permits others to copy, distribute, modify, and create derivative works for non-commercial purposes only