TINGKAT PENYIMPANGAN KETENTUAN HUKUM TENTANG PRAKTEK PENYERAHAN OBAT (DISPENSING) OLEH TENAGA MEDIS PADA TEMPAT PRAKTEK PRIBADI DI KOTA DENPASAR TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.59672/jpkr.v2i1.160Keywords:
dispensing obatAbstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan “pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi (obat) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Tenaga kefarmasian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dikatakan meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Berdasarkan ketentuan tersebut selain tenaga kefarmasian tidak dilegalkan melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk dalam hal ini penyerahan obat kepada pasien, kecuali hal tersebut dilakukan oleh tenaga medis di daerah terpencil yang tidak ada Apoteknya. Namun realitanya, tenaga medis melakukan praktek penyerahan obat di Kota Denpasar yang secara ketentuan bukan merupakan daerah terpencil, sehingga dapat dikatakan tenaga medis telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Tingkat penyimpangan penyerahan obat oleh tenaga medis pada tempat praktek pribadi berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan analisis ketentuan hukum, serta penentuan sample dengan metode tabel Isacc dan Michael di kota Denpasar berkisar 66,37%. Dispensing oleh tenaga medis tertinggi diamati terjadi di kecamatan Denpasar Barat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Jurnal Pendidikan Kesehatan Rekreasi is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY NC SA 4.0. This license permits others to copy, distribute, modify, and create derivative works for non-commercial purposes only